Kelembagaan Gerakan PKK

KELEMBAGAAN DAN PENGELOLAAN GERAKAN PKK

Tim penggerak PKK dibentuk di:
  1. Pusat
  2. Provinsi
  3. Kabupaten/Kota
  4. Kecamatan
  5. Desa/Kelurahan
BAGAN MEKANISME GERAKAN PKK


SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PKK

Pusat
  • Susunan Keanggotaan:
    • Ketua Umum.
    • Para Ketua Bidang.
    • Sekretaris Umum dan Para Sekretaris.
    • Bendahara dan Wakil Bendahara sesuai kebutuhan.
    • Kelompok Kerja (POKJA) sebanyak 4 kelompok yang masing-masing kelompok terdiri atas:
      • Ketua
      • Wakil Ketua
      • Sekretaris
      • Anggota
  • Pimpinan Harian terdiri atas:
    • Ketua Umum
    • Para Ketua Bidang
    • Sekretaris Umum
    • Bendahara
    • Ketua Pokja I, II, III, IV
  • Para Ketua Bidang, terdiri atas:
    • Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga 
    • Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga
    • Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga
    • Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan
  • Sekretariat terdiri atas:
    • Sekretaris Umum
    • Para Sekretaris, bertanggung jawab pada tugas-tugas:
      • Ketatausahaan 
      • Pengorganisasian
      • Perencanaan
      • Binda dan SMEP
      • Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
      • Urusan Rumah Tangga
  • Kelompok Kerja (POKJA) sebagai pengelola kegiatan terdiri atas:
    1. Pokja I sebagai pengelola program:
      • Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
      • Gotong Royong
    2. Pokja II sebagai pengelola program:
      • Pendidikan dan Keterampilan
      • Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
    3. Pokja III sebagai pengelola program:
      • Pangan
      • Sandang
      • Perumahan dan Tata Laksana Rumah Tangga
    4. Pokja IV sebagai pengelola program:
      • Kesehatan
      • Kelestarian Lingkungan Hidup
      • Perencanaan Sehat
  • Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan, yang disebut Kelompok Khusus (Poksus) tanpa menambah Pokja baru, berada dalam lingkup Sekretaris Umum/Pokja-Pokja yang bersangkutan. 
  • Para Tenaga Ahli, sebagai unsur pendukung sesuai dengan keahliannya.

BAGAN MEKANISME TIM PENGGERAK PKK PUSAT


 Daerah
  • Susunan Keanggotan:
    • Ketua
    • Para Wakil Ketua
    • Sekretaris dan para Wakil Sekretaris
    • Bendahara dan para Wakil Bendahara
    • Kelompok Kerja I, II, III, IV
    • Kegiatan-kegiatan khusus dapat dibentuk sesuai dengan keperluan, yang disebut Poksus tanpa menambah Pokja baru, berada dalam lingkup Sekretaris/Pokja-pokja yang bersangkutan.

  • Sekretariat terdiri atas:
    • Sekretaris
    • Para Wakil Sekretaris, bertanggung jawab tugas-tugas:
    • Ketatausahaan
    • Pengorganisasian
    • Perencanaan
    • Binda dan SMEP
    • Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
    • Urusan Rumah Tangga
  • Kelompok Kerja sebagai pelaksana program, sama dengan di Pusat.
  • Tim penggerak PKK Desa/Kelurahan, disesuaikan dengan TP PKK di atasnya dengan memperhatikan jumlah Wakil Sekretaris, disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

BAGAN STRUKTUR TP PKK DAERAH


KELOMPOK-KELOMPOK PKK
  • Untuk lebih mendekatkan jangkauan dan membantu TP PKK Desa/Kelurahan dalam pembinaan dan penggerakkan masyarakat secara langsung dibentuk kelompok-kelompok PKK sebagai berikut:
    1. Kelompok PKK Dusun/Lingkungan, disetiap wilayah Dusun/Lingkungan.
    2. Kelompok PKK RW di wilayah RW.
    3. Kelompok PKK RT di wilayah RT.
    4. Kelompok Dasawisma, berada di lingkungan tempat tinggal penduduk dalam wilayah RT yang terdiri atas masing-masing 10-20 rumah (disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat).
    5. Kelompok-kelompok PKK dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah selaku Ketua Pembina TP PKK Desa/Kelurahan.
    6. Ketua Kelompok dipilih di antara mereka sendiri.
  • Ketentuan mengenai pengorganisasian, keanggotaan, tugas dan fungsi kelompok-kelompok PKK diatur sendiri.
BAGAN MEKANISME GERAKAN, TP PKK DI DESA/KELURAHAN

1 komentar: